Untuk semua sahabat2 ku dimanapun saat ini
berada, dan sedang membaca postingan dari blog ku ini, ku doakan semoga tetap
dalam keimanan dan ketaqwaan yang selalu terjaga pada_Nya ya,.. walaupun kita
pendaki gunung, namun kewajiban menjalankan segala perintah_Nya tetap dilakoni
donk,. Ya gk,.?? dan Sekarang kita sedang berada di bulan rajab loch, dimana
dibulan haram ini, ada sebuah peristiwa perjalanan yang sangat menakjubkan buat
kita peringati/napak tilas (isra’ mikraj/27 Rajab)
Oh ya kawan, Semoga semua aktifitas kita berjalan
lancar n penuh keberkahan ya. Dan kali ini saya coba posting sebuah tulisan,
berharap bisa membukakan mata dan hati mengenai adab dan kesalahan-kesalahan
yang banyak dilakukan di kalangan pendaki dan pecinta alam khusus yang beragama
Islam,..
Sungguh,.. tidak ada satupun manusia di atas bumi
ini yang terbebas dari dosa, walaupun yang berupa dosa kecil. Siapapun kita
pastilah pernah melakukan sesuatu yang tidak terpuji atau suatu dosa, baik
berupa ucapan maupun perbuatan, sebab manusia bukanlah makhluk yang ma’shum
(terjaga dari salah dan dosa). Bagi kalangan pendaki, menjaga adab dan akhlak
ketika mendaki gunung merupakan faktor yang sangat penting. Kenapa? karena alam
beserta isinya adalah kepunyaan-Nya, bukan punya kita. Oleh karena itu, maka
pentinglah kita sebagai pendaki WAJIB tunduk dan patuh kepada segala aturan-Nya
dan menjauhi segala apa-apa yang dilarang-Nya. Hhhmmmm…
Dan maka
dari itu pula disini saya coba share ke pada sobat2 pendaki n pecinta alam
untuk mengetahui beberapa kesalahan yang mungkin telah n pernah kita lakukan,..
Cekidoottt,..>>>
1. Berniat
mendaki gunung untuk perkara-perkara yang haram
Tentu kita masih ya kawan,
bahwa niat faktor utama dalam melakukan setiap aktivitas apapun, apakah pahala
or dosa yang kita inginkan,..
Berniat mendaki gunung untuk
perkara-perkara yang diharamkan syariat, seperti: – Kesyirikan : Untuk
mengirimkan sesajen kepada sesembahan selain Allah (penghuni gunung, dewa/dewi,
jin, setan, dan semisalnya), bertawassul, mencari/meminta wangsit, menyembelih,
bernazar, bertabarruk (mencari barakah) kepada jin, penghuni gunung, tempat
keramat, atau orang yang sudah mati dan dikuburkan di gunung. – Kebid’ahan :
Untuk melakukan upacara, ritual atau acara2 yang bid’ah dan tidak disyariatkan
di gunung, seperti Sedekah Gunung, Sedekah Bumi, Hari Ulang Tahun, dll. –
Kemaksiatan : Untuk melakukan perbuatan mesum atau maksiat di gunung, seperti
yang terjadi di gunung Kemukus.
Dari Amir Mukminin Abi Hafsh
Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Sesungguhnya segala amal tergantung
pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang mendapatkan apa yang diniatkannya.
Barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan rasul-Nya, maka hijrahnya karena
Allah dan rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang akan
diraihnya atau wanita yang akan dinikahinya, maka hijrahnya kepada apa yang
diniatkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
2. Melakukan
acara atau ritual ‘Selamatan’ sebelum mendaki gunung.
Biasanya acara ini dilakukan
oleh pihak keluarga yang salah seorang keluarganya ada yang pergi mendaki
gunung. Acara ini termasuk bid’ah yang mengada-ada.
Dari ‘Aisyah radliyallâhu
‘anha dia berkata, Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam bersabda,
“Barangsiapa yang mengada-ada (memperbuat sesuatu yang baru) di dalam urusan
kami ini (agama) sesuatu yang bukan bersumber padanya (tidak disyari’atkan),
maka ia tertolak.” (HR.al-Bukhari)
3. Memaksakan
diri untuk pergi mendaki gunung walaupun tidak mendapat izin dan restu dari
orangtua.
Seseorang datang kepada Nabi
shalallahu ‘alaihi wasallam meminta izin untuk pergi Jihad, maka Nabi
shalallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepadanya, “Apakah kedua ibu bapakmu masih
hidup?” Laki-laki itu menjawab, “Ya.” Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam
bersabda, “Tinggallah dengan kedua orangtuamu, maka itulah Jihadmu.” Ibnu Hajar
rahimahullah berkata, “Hadits di atas dijadikan dalil haramnya safar tanpa izin
orangtua. Karena menakala Jihad dilarang, padahal keutamaannya sangat agung,
maka safar yang mubah tentu lebih dilarang…” (Fathul Bari, VI/174).
4. Tidak
memilih pemimpin atau ketua perjalanan.
Diriwayatkan dari Abu Sa’id al
Khudri, bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika tiga orang
keluar untuk bepergian, maka hendaklah mereka mengangkat salah seorang dari
mereka untuk menjadi pemimpin.” (Shahih Abi Dawud, no. 2608).
5. Mampir
untuk meminta izin dan keselamatan kepada kuncen atau juru kunci gunung
tersebut.
Ini adalah perkara yang membahayakan aqidah
dan bisa terjerumus kepada perbuatan Syirik Akbar. Berbeda halnya jika meminta
izin kepada petugas khusus yang berwenang dalam masalah ini, maka hal ini
dibolehkan, bahkan bisa diwajibkan. Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman, “Hanya
kepada-Mu kami beribadah dan hanya kepada-Mu kami mohon pertolongan.” (al
Fatihah: 5)
Dan sabda Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Apabila kamu meminta, maka mintalah kepada
Allah dan bila kamu minta pertolongan, maka mintalah pertolongan kepada Allah.”
(HR.Tirmidzi: Hasan Shahih)
Rasulullah shalallahu alaihi
wasallam bersabda, “Allah berfirman: Aku tidak butuh pada sekutu-sekutu itu,
barangsiapa yang beramal dengan amalnya itu dia mempersekutukan Aku dengan yang
lainnya, maka akan Ku-tinggalkan dia bersama sekutunya.” (HR.Muslim)
6. Mempercayai
dan menyakini adanya cerita-cerita khurafat, mistis, tahayul di gunung dan yang
menyalahi ajaran Islam.
Al-Bukhari dan Muslim
meriwayatkan dari Zaid bin Khalid Radhiyallahu ‘anhu, katanya: Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah mengimami kami dalam shalat Shubuh di
Hudaibiyah setelah semalamnya turun hujan. Ketika usai shalat, beliau menghadap
kepada orang-orang lantas bersabda: “Tahukah kamu apa yang difirmankan oleh
Tuhanmu?” Mereka menjawab: “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.” Beliau
pun bersabda: “Dia berfirman: Pagi ini di antara hamba-hamba-Ku ada yang
beriman dan ada pula yang kafir. Adapun orang yang mengatakan: ‘Telah turun
hujan kepada kita berkat karunia dan rahmat Tuhan, dia beriman kepada-Ku dan
kafir kepada bintang’. Sedangkan orang yang mengatakan: ‘Telah turun hujan
kepada kita karena bintang ini, atau bintang itu’, dia kafir kepada-Ku dan
beriman kepada bintang.”
7. Meninggalkan
kewajiban agama seperti shalat yang lima waktu, walaupun dalam kondisi yang
memberatkan dan menyulitkan.
Dari Jabir bin Abdillah
Radhiallaahu anhu Rasulullah Shalallaahu alaihi wa Sallam bersabda, “Pemisah
antara seseorang dengan kesyirikan dan kekafiran adalah dengan meninggalkan
shalat” (HR: Muslim)
“Perjanjian antara kita dengan
mereka (orang kafir) adalah shalat, barangsiapa meninggalkannya sungguh dia telah
kafir.” (HR: Ahmad, At-Turmudzi, An-Nasa’i dan yang lainnya)
8. Tidak
menjama’ dan mengqashar shalat selama pendakian jika ia seorang musafir.
Dari Ibnu Abbas, ia berkata,
“Melalui lisan Nabi kalian, Allah mewajibkan kalian shalat empat rakaat saat
mukim, dua rakaat ketika bepergian, dan satu rakaat di kala takut.” (Hadits
Shahih. HR: Muslim, Ibnu Majah, Abu Dawud, An Nasa’i). Dari Ibnu Umar, dia
berkata, “Aku pernah menyertai perjalanan Rasulullah shalallahu ‘alaihi
wasallam. Beliau tidak pernah shalat lebih dari dua rakaat hingga wafat. Aku
juga pernah menyertai perjalanan Abu Bakar. Dia tidak pernah shalat lebih dari
dua rakaat hingga wafat. Aku juga pernah menyertai perjalanan Umar. Dia tidak
pernah shalat lebih dari dua rakaat hingga wafat. Selain itu, aku juga pernah
menyertai perjalanan Utsman. Dia tidak pernah shalat lebih dari dua rakaat
hingga wafat…” (HR: Muttafaqun ‘alaih).
9. Sudah
menjama’ dan mengqashar shalat sebelum meninggalkan tempat kediamannya atau
sebelum memasuki daerah lain jika ia hendak safar.
Anas berkata, “Aku shalat zhuhur empat rakaat
bersama Nabi di Madinah. Adapun di Dzul Hulaifah, kami shalat dua rakaat.” (HR:
Bukhari, Muslim, Abu Dawud). Ibnul Mundzir berkata, “Aku tidak tahu bahwa Nabi
pernah mengqashar shalat pada setiap safarnya melainkan setelah meninggalkan
Madinah.” (Fiqhus Sunnah, I/240, 241). 10. Tidak mengetahui tata cara menjama’
dan mengqashar shalat.
10. Tidak
mengetahui tata cara tayammum.
Dari Abu Dzar bahwasanya Rasulullah shalallahu
‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya tanah yang suci adalah alat bersuci
bagi seorang muslim sekalipun dia tidak mendapatkan air sepuluh tahun.” (HR.
Nasa’i (321), Tirmidzi (124), Abu Dawud (332), Ahmad (5/160). Tirmidzi berkata,
“Hadits hasan shahih.”)
11. Memaksakan
bersuci dengan air padahal persediaan air terbatas dan kurang.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi
wasallam bersabda, “Artinya : Mudahkanlah, janganlah mempersulit dan membikin
manusia lari (dari kebenaran) dan saling membantulah (dalam melaksanakan tugas)
dan jangan berselisih” (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim).
12. Berpakaian
dengan menampakkan aurat selama pendakian.
Yaitu laki-laki berpakaian
yang menampakkan paha atau bagian dibawah pusarnya, begitu juga isbal
(memanjangkan pakaian di bawah mata kaki) bagi laki-laki, sedangkan untuk
wanita berpakaian tanpa hijab/jilbab syar’i, memakai pakaian ketat dan celana
panjang. Dari Abu Said Al-Khudri Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Artinya : Tidak diperbolehkan bagi orang
laki-laki melihat aurat laki-laki, dan wanita melihat aurat wanita…” (Hadits
Riwayat Muslim).
13. Mengotori
dan merusak lingkungan, seperti:
– Membuang sampah sembarangan
– Mengotori sumber air.
– Mencemari air, tanah dan
udara dalam jangka lama.
– Mencorat-coret batu, pohon,
pos shelter.
– Menebang pohon tanpa batas dan berlebihan.
– Lalai dan sembrono hingga
mengakibatkan kebakaran hutan dan savana.
– dll.
Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman, yang artinya: “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah
(diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh
harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat
kebaikan.” (Qs.Al A’raf: 56).
”Dan apabila dia berpaling
(dari kamu), dia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan
merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, padahal Allah tidak menyukai
kebinasaan.” (QS. Al Baqarah: 205).
14. Buang hajat
(Buang Air Kecil dan Buang Air Besar) di tempat umum, tempat-tempat yang
dilalui manusia, dan di sumber air atau yang tidak mengalir.
Dari Abu Hurairah,
sesungguhnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jauhilah oleh
kalian dua hal yang bisa mendatangkan laknat!” Mereka bertanya, “Apakah dua hal
itu wahai Rasul?” Beliau bersabda, “Orang yang buang hajat di jalanan umum,
atau di tempat teduh mereka.” (HR: Muslim).
Dari Jabir, “sesungguhnya
Rasulullah shalallahu alaihi wasallam melarang buang air kecil di air yang diam
(tidak mengalir).” (HR: Muslim).
15. Tidak
memadamkan api ketika hendak tidur atau pergi.
Dari Ibnu Umar, dari Nabi
shalallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda, “Jangan kalian membiarkan
api menyala di rumah kalian ketika kalian tidur!” (HR: Bukhari dan Muslim).
16. Tidur
beramai-ramai dalam satu selimut.
Dari Abu Said Al-Khudri Radhiyallahu
anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Artinya : …Dan
tidak boleh seorang laki-laki dengan orang laki-laki lain dalam satu selimut,
dan wanita dengan wanita lain dalam satu selimut”. (Hadits Riwayat Muslim).
17. Bercerai
berai dan berpisah diri dari kelompoknya ketika singgah di suatu tempat
Diriwayatkan dari Abu Tsa’labah, bahwa ketika
suatu saat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam singgah (disuatu tempat),
maka para Shahabat memilih tempat berhenti yang terpisah-pisah. Maka beliau
shalallahu ‘alaihi wassallam bersabda, “Sesungguhnya terpisah-pisahnya kalian
di celah gunung dan lembah ini dari syaithan.” (Shahih Abi Dawud, no. 2628).
18. Tidak
membagi atau memakan makanan secara adil ketika makan bersama-sama dalam kelompoknya,
kecuali jika sudah diizinkan oleh sahabat-sahabatnya.
Dari Jabalah ibn Suhaim, dia berkata, “Kami
mengalami musim Paceklik bersama Ibnu Zubair, tiba-tiba kami mendapat rizki
kurma. Waktu Abdullah bin Umar lewat, kami sedang makan, maka dia berkata, “Jangan
kalian makan dua butir kurma sekaligus karena Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam
melarang perbuatan qiran tersebut”; kemudian dia berkata, “Kecuali orang itu
minta izin kepada kawannya.”(HR: Bukhari dan Muslim).
19. Mencela
cuaca (angin, hujan, dingin, panas, dsb) di gunung.
Firman Allah Ta’ala (artinya): “Dan kamu
membalas rezeki (yang telah dikaruniakan Allah) kepadamu dengan mengatakan
perkataan yang tidak benar.” (Al-Waqi’ah: 82) Dari Abu Hurairah, dia berkata,
“Aku mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Angin itu
termasuk rahmat Allah, dia datang membawa rahmat, dan bisa juga membawa adzab
(siksa), maka jika kalian melihatnya janganlah kalian mencelanya, dan mintalah
(kepada Allah) kebaikan yang dibawanya, serta berlindunglah dari kejahatan yang
ditimbulkannya.” (HR: Abu Daud dengan sanad hasan).
20. Sombong
tatkala mendaki gunung.
Allah Ta’ala berfirman, “Janganlah kamu
berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya kamu sekali-kali
tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi
gunung.” (QS. Al Isra’: 37).
21. Tidak
mentaati ketua atau pemimpin rombongan, kecuali jika disuruh bermaksiat dan
melanggar peraturan.
Dari Abdullah bin Umar dari Nabi shalallahu
‘alaihi wa sallam bersabda : “Wajib bagi setiap muslim untuk mendengar dan taat
(kepada pemimpin), baik dalam perkara yang dia senangi maupun yang dia benci,
kecuali kalau dia diperintah dalam perkara maksiat, maka dia tidak boleh
mendengar atau taat.” (HR. Bukhari 4/329 Musnad 3/1469)
22. Tidak
mempersiapkan dan membekali diri dengan baik karena merasa sudah biasa dan
mampu, sehingga bisa memudharatkan diri sendiri bahkan bisa membunuh diri
sendiri.
Karena tidak dipungkiri bahwa
naik gunung itu termasuk kegiatan beresiko, selain itu juga bisa merepotkan dan
menyusahkan teman. Allah Ta’ala berfirman, “…dan janganlah kamu menjerumuskan
dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS Al-Baqarah: 195)
Rasulullah shalallahu ‘alaihi
wasallam bersabda, “Tidak boleh memudharatkan diri sendiri dan memudharatkan
orang lain.” (HR Malik II/745)
Wallahu a’lam
Referensi:
– “Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah
wal Kitabil ‘Aziz”, oleh Dr. Abdul ‘Azhim bin Badawi al Khalafi.
– “Riyadhus Shalihin”, oleh
Imam An Nawawi.
– “Mantan Kiai Meluruskan Ritual-ritual Kiai
Ahli Bid’ah Yang Dianggap Sunnah” oleh H. Mahrus Ali.
– “Pedoman Safar”, oleh Syaikh
Sa’id bin Ali Wahf al Qahthani, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, dan Azhari Ahmad
Mahmud, diterbitkan oleh Pustaka Ibnu Umar, cetakan pertama tahun 2010.
Dan dari berbagai sumber
lainnya,..
Semoga bermanfaat ya kawan,..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar